Grab Indonesia Resmikan Kembali Kehadiran GrabWheels

Sejak bulan Agustus yang lalu, Grab Indonesia,  aplikasi serba bisa terkemuka, telah meluncurkan kembali GrabWheels, moda transportasi listrik dan juga ramah lingkungan di beberapa titik di DKI Jakarta. Peluncuran kembali GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kita yang ingin mengendarai kendaraan listrik, seperti GrabWheels.  Tapi, apa saja sih, peraturannya?  

 Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya. Selain efektivitasnya sebagai moda transportasi first-mile dan last-mile, GrabWheels juga merupakan moda transportasi ramah lingkungan yang bisa kita gunakan di area-area seperti taman. Kalian juga pasti sudah pernah melihat beberapa mitra Grab mengantarkan makanan menggunakan sepeda listrik bukan?  

 Tidak hanya alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart cityAdriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.  

Adriansyah menambahkan, “Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu kan lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi oleh undang-undang. Yang penting kedepannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan. Selain itu,  mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif, termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik.”  

Pemahaman kita sebagai pengguna kendaraan listrik seperti GrabWheels dan juga sebagai pengguna jalan merupakan poin penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan ekosistem kendaraan listrik yang baik di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum berkendara, pastikan kita memahami aturannya dan bertanggung jawab agar menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan.  

Dasar Hukum Operasi Kembalinya GrabWheels 

Permenhub yang telah diterbitkan ini juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya. Oleh karena itu, sebelum menggunakan GrabWheels, pastikan kalian juga memahami aturannya, ya. 

1. Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan. Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.

2. Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels. Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1.

“Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi. Terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik. Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami”, tutup Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.
Bagikan Berita :