Resmi Kantongi Izin OJK, JULO akan Layani Nasabah dengan Lebih Baik

Kabar baik datang dari JULO, perusahaan yang bergerak di bidang Financial Technology (fintech). Di tengah situasi pandemi Covid-19, perusahaan yang berdiri pada tahun 2016 ini berhasil mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian JULO menjadi perusahaan resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia. Sebelumnya, hanya berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi kami dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” ujar Adrianus Hitijahubessy, CEO & Co-Founder JULO. “Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama didirikan,” lanjut Adrianus.

Dengan didapatnya izin dari OJK, kini JULO masuk dalam 25 fintech P2P lending yang memiliki izin. Di OJK, ada  161 perusahaan fintech yang terdaftar di dalamnya.  Setelah mendapatkan izin OJK, perusahaan fintech ini akan terus melanjutkan pelayanan terbaiknya serta mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya.

Adrianus Hitijahubessy, CEO & Co-Founder JULO

Fintech yang terus berkembang

Di Indonesia sendiri, pertumbuhan pinjaman yang disalurkan fintech lending naik pesat hingga 208,83 persen year-on-year. Nilainya mencapai 100 Triliun Rupiah pada kuartal pertama 2020. Perkembangan pesat ini tentunya harus didukung dengan peruisahaan fintech yang resmi. Izin dari OJK tentunya dapat menambah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech.

Saat ini aplikasi JULO sudah diunduh lebih dari 1 juta pengguna. Aplikasi ini telah memiliki sertifikasi berstandar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. Tentunya, dengan adanya izin dari OJK, diharapkan pengguna aplikasi ini dapat bertambah. Perusahaan juga berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas. Perusahaan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.

“Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, kini kami dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” tutup Adrianus.

 

Bagikan Berita :