Perpanjangan STNK Tahunan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah Melalui Aplikasi LinkAja

LinkAja kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak, dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. Layanan ini mencakup perpanjangan STNK tahunan atau 5 tahunan, balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi. Kini, masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja. Lalu pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services). Lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP). Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat. Terdapat proses antar ke alamat pengguna. Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen. Ini untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja, mengatakan “Di situasi pandemi COVID-19 , digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan. Ini untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan. LinkAja terus berinovasi untuk terus memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat. Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Terutama yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.

Layanan ini melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja. Contohnya seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir di LinkAja. Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak. Mereka dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara.”

Prosedur yang Mudah

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, pelanggan hanya perlu membuka aplikasi LinkAja. Mereka hanya memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services. Selanjutnya, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukan detail kendaraan bermotor. Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3×24 jam.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan dokumen kendaraan bermotor dapat diperoleh melalui https://www.linkaja.id/artikel/cara-urus-dokumen-kendaraan-bermotor-jadetabek-melalui-linkaja

Bagikan Berita :